PPKM Mikro berlaku besok, Airin Aktifkan Kembali Posko Corona tingkat Desa dan Kelurahan

- 8 Februari 2021, 12:18 WIB
Foto: Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyebut PPKM Mikro berlaku besok, Senin 8 Februari 2021/ADE MAULANA/SERANG NEWS./
Foto: Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyebut PPKM Mikro berlaku besok, Senin 8 Februari 2021/ADE MAULANA/SERANG NEWS./ /

SERANG NEWS- Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Termasuk pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease (Corona) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Corona.

Pemberlakuan PPKM Mikro berjalan mulai besok, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair Lagi Bulan Februari Ini, Berikut Cara Mencairkannya

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini, Senin 8 Februari 2021, Virgo: Saatnya Menikmati Kemewahan

PPKM Mikro diterapkan usai pemerintah menganggap PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari tak efektif menekan penyebaran virus corona.

Dikatakan Airin, Instruksi Mendagri terkait PPKM berbasis mikro ini sebenarnya sudah dilakukan.

"Tapi instruksi Mendagri yang baru ini lebih baik lagi nanti akan terus dilakukan evaluasi," kata Airin saat ditemui wartawan di acara bakti sosial di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Senin 8 Februari 202, Scorpio: Jangan Buat Kesimpulan Terlalu Dini

Walikota dua periode ini juga mengklaim evaluasi penerapan PPKM sampai tanggal 8 Februari 2021 di Tangsel cukup baik.

Dari data yang disampaikan angka kematian dari sebelumnya 5,5 persen menjadi 4,8 persen. Sedangkan angka kesembuhan naik menjadi 84 persen yang sebelumnya di angka 81 persen.

"Kedisiplinan di angka 80 persen dari target 90 persen. Walau kita pernah di angka 76 persen tingkat kedisiplinan masyarakat," tutur Airin.

Baca Juga: Kader Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Elektabilitas PDIP Anjlok, Demokrat Naik

Sedangkan terkait angka kematian yang masih tinggi di Tangerang Selatan, Airin akan terus melakukan evaluasi terhadap hal ini. Pertama di hulunya adalah mendisiplinkan masyarakat terhadap 3M (masker, mencuci tangan, menjaga jarak) begitu juga di hilirnya dengan pemberlakuan 3T (testing, tracking, treatment).

Terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pelanggar protokol kesehatan, Airin menyebut sudah menyampaikan prosesnya kepada kepolisian dan kejaksaan serta pengadilan.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease (Corona) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Corona.

Baca Juga: Update Kode Redeem Free Fire Senin 8 Januari 2021, Segera Klaim Hadiahnya dari Garena

Pemberlakuan PPKM Mikro berjalan mulai besok, 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Bunyi surat instruksi Mendagri tersebut dikutip SerangNews.com dari pesan singkat WhatsApp yang beredar di wartawan, Senin 8 Februari 2021.

PPKM Mikro diterapkan usai pemerintah menganggap PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari tak efektif menekan penyebaran virus corona.

Tito menyampaikan instruksi ini kepada beberapa kepala daerah prioritas. Seperti Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat yang meliputi Bupati atau Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Baca Juga: Temui Pak Sodikin, Nino Semakin Curiga Sama Rendy, Sinopsis Ikatan Cinta, Senin 8 Februari 2021

Lalu, Gubernur Banten yang meliputi Bupati atau Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kemudian Gubernur Jawa Tengah yang meliputi prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

Gubernur DIY dan Bupati atau Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta, Senin 8 Januari 2021, Elsa Semakin Ketakutan, Data HP Roy Berhasil Diakses?

Lalu, Gubernur Jawa Timur dan Bupati atau Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya dan Gubernur Bali dan Bupati atau Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Dalam instruksi Mendagri ini, beberapa aturan pokok lebih longgar dibandingkan kebijakan PPKM Jawa-Bali 11 Januari hingga 8 Februari.

Seperti penerapan work from office (WFO) kini menjadi 50 persen. Awalnya, kebijakan WFO dalam PPKM sebelumnya sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Lagi Pakai Narkoba, Ridho Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Ditangkap Polisi

Sekolah di wilayah prioritas penetapan PPKM Mikro berlangsung secara daring.

Kemudian, pusat perbelanjaan dan pertokoan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Aturan PPKM sebelumnya mewajibkan mal dan pusat perbelanjaan tutup pada pukul 19.00 dan 20.00 waktu setempat.

Tak hanya itu, restoran dan pusat perbelanjaan pada instruksi Mendagri ini boleh terisi hingga 50 persen. Sebelumnya, tingkat keterisian restoran dibatasi hanya boleh 25 persen pengunjung.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series, Senin 8 Februari 2021, Maudy Sedih, Ken Bilang Tidak bisa Bersatu

Instruksi Mendagri itu juga mengatur agar pemerintah daerah membentuk posko di tingkat desa dan kelurahan. Posko di tingkat desa diketuai oleh kepala desa. Sementara posko di tingkat kelurahan dipimpin lurah.

Posko tersebut berfungsi untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Corona di tingkat desa atau kelurahan.***

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah