Lobi-lobi Sampah hingga Pansus, DPRD Tangsel Pertanyakan Kajian Memilih TPSA Cilowong Serang

- 4 Februari 2021, 11:59 WIB
Ketua Panitia Khusu (Pansus) DPRD Tangsel khusus kerjasama penanganan sampah antara Pemkot Tangsel dan Serang, Muhammad Aziz saat di temui di ruang aspirasi, Kamis 4 Februari 2021
Ketua Panitia Khusu (Pansus) DPRD Tangsel khusus kerjasama penanganan sampah antara Pemkot Tangsel dan Serang, Muhammad Aziz saat di temui di ruang aspirasi, Kamis 4 Februari 2021 /Ade Maulana/SerangNews

SERANG NEWS - Permasalahan penanganan sampah di Tangerang Selatan selalu menyorot perhatian publik. Bahkan seolah tak kunjung mendapat solusi.

Lobi-lobi sebelumnya dengan daerah lain, seperti Kabupaten Bogor (tahun 2017), Kabupaten Tangerang hingga Kota Tangerang sebagai upaya mencari solusi harus tersendat lantaran teknis hingga kunjung tak ada atensi.

Kini keran peluang kerjasama pengelolaan dan penanganan sampah kembali di wacanakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Pemkot Serang. Gerbang Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong di Serang, Banten pun dilobi terbuka untuk menampung 400 ton sampah warga Tangsel dalam sehari.

Baca Juga: Aliran Kali Tersendat Tumpukan Sampah, Jadi Penyebab Banjir di Kota Serang 

Terbaru, DPRD Tangsel membentuk Panitia Khusus (Pansus). Untuk mengkaji kerjasama pengelolaan sampah itu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) kerjasama penanganan sampah DPRD Tangsel, Muhammad Aziz mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan kajian MoU soal kerja sama sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemkot Serang.

Dikatakan Aziz, kajian dipilihnya Serang, ekologis, geografis dan ekonomisnya bakal dipertanyakan dalam pembahasan itu.

"Ya di Pansus nanti kita pertanyakan semua kajian itu kepada pemkot dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel. Masalahnya ini kan menggunakan APBD, maka harus mendapat persetujuan DPRD," tutur Muhammad Azis kepada wartawan, Kamis 4 Februari 2021

Baca Juga: Kota Serang Akan Tampung Sampah Tangsel, Mahasiswa: Tidak Logis

Azis menyebut ada dasar hukum terkait tata cara daerah melakukan kerjasama dengan daerah lain. Yakni PP 28 2018 Pemendagri Nomor 22 tahun 2020.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x