SERANG NEWS- Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Termasuk pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease (Corona) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Corona.
Pemberlakuan PPKM Mikro berjalan mulai besok, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair Lagi Bulan Februari Ini, Berikut Cara Mencairkannya
Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini, Senin 8 Februari 2021, Virgo: Saatnya Menikmati Kemewahan
PPKM Mikro diterapkan usai pemerintah menganggap PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari tak efektif menekan penyebaran virus corona.
Dikatakan Airin, Instruksi Mendagri terkait PPKM berbasis mikro ini sebenarnya sudah dilakukan.
"Tapi instruksi Mendagri yang baru ini lebih baik lagi nanti akan terus dilakukan evaluasi," kata Airin saat ditemui wartawan di acara bakti sosial di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Senin 8 Februari 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Senin 8 Februari 202, Scorpio: Jangan Buat Kesimpulan Terlalu Dini