Polisi Tangkap Selegram asal Jakarta di Bali, Akui Pakai Narkoba untuk Bersenang-senang

- 25 Januari 2021, 15:47 WIB
Selegram asal Jakarta Ditangkap Polisi di Bali, Polisi Amankan Narkotik Tipe Baru/Instagram/@syivangel
Selegram asal Jakarta Ditangkap Polisi di Bali, Polisi Amankan Narkotik Tipe Baru/Instagram/@syivangel /

Baca Juga: Senangnya! Ayya Renita Mendapat Kiriman Hadiah dari Fans Sinetron Ikatan Cinta

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya, red). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," terang Kapolresta Denpasar.

Baca Juga: Eks Politisi Demokrat Ini Bela Natalius Pigai jadi Korban Rasisme Relawan Jokowi, Minta Pelaku Diproses Hukum

Atas kejadian ini, Syiva bersama temannya terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah