Baca Juga: Senangnya! Ayya Renita Mendapat Kiriman Hadiah dari Fans Sinetron Ikatan Cinta
"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya, red). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," terang Kapolresta Denpasar.
Atas kejadian ini, Syiva bersama temannya terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar. ***