Terjerat Kasus Narkoba, Millen Cyrus Akan Jalani Rehabilitasi

- 27 November 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu //Pixabay.//

SERANG NEWS - Terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selebgram Millen Cyrus mendapat rekomendasi untuk direhabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara.

"Kami mendapat surat permohonan dari Polres untuk melakukan assesmen media dan hasilnya direhabilitasi atau rawat jalan," kata Yudistira dihubungi di Jakarta, Kamis 26 November 2020. 

Yudistira mengungkapkan, jika hasil rekomendasi yang menunjukkan Millen Cyrus akan menjalani rehabilitasi yang kemudian diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah dilakukan proses assesmen oleh tim medis BNNK Jakarta Utara selama dua jam.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Jumat 27 November 2020: Saksian Boyband NCT 127 Hadir di SCTV Awards 2020

Baca Juga: KH Maruf Amin: MUI akan Tetap di Jalur Islam Moderat

Yudistira menyatakan usai assesmen, Millen Cyrus selanjutnya dibawa kembali oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Lalu, BNKK akan menjadwalkan Millen Cyrus mulai menjalani rehabilitasi.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan status tersangka kepada saudara artis Ashanty itu atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,36 gram.

Millen dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Baca Juga: Sebanyak 5 Fatwa Dibahas Komisi Fatwa dalam Munas X MU

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x