PSBB Akan Diberlakukan di Jawa Bali, Haekal Hassan Unggah Poster Polisi: Info Berharga dan Gampang

- 8 Januari 2021, 05:55 WIB
Haikal Hassan.
Haikal Hassan. /Instagram.com/@haikalhassan_quote/

Tempat makan maksimal berkapasitas 25 persen, tempat belanja buka maksimal buka hingga pukul 19.00, kegiatan sosbud dihentikan dan pembatasan operasional transportasi umum.

Baca Juga: Perpanjangan PSBB Diklaim Karena Ada Peningkatan Kasus

Sebelumnya, kebijakan PSBB ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu kemarin.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” katanya.

Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Baca Juga: PSBB Pra-AKB Bogor Akan Lebih Ketat, Deteksi Dini Kerumunan Jumlah Besar 

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.

Dengan begitu diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.

Baca Juga: Minta Menkes dan Mendagri ke Daerah Jelang Suntik Vaksin Serentak: Dirikan Posko Hingga Kelurahan!

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Twitter Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah