SERANG NEWS - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali diberlakukan mulai 11 sampai 25 Januari 2020.
Pemberlakukan PSBB akan dilakukan di Pulau Jawa dan Bali. Hal ini menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat secara eksponensial.
Pemberlakukan PSBB Pulau Jawa dan Bali juga sejalan dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang mulai dilaksanakan secara bertahap mulai 13 Januari 2021.
Baca Juga: Angka Positif Covid-19 Tinggi Pemerintah Putuskan PSBB, Ini Tanggal Penerapan Batas Sosial
Selaras dengan kebijakan itu, Haikal Hassan Baras ikut mencuitkan postingan poster pengumuman PSBB berlogo Humas Polri.
"Info sangat berharga. Lengkap dan gampang dicerna. Silahkan download dan cetak," tulisnya melalui akun Twitter @haikal_hassan.
Pria yang akrab disapa Babeh Haikal ini kemudian mengajak warga untuk bersabar.
Perbanyak dan sebar InsyaAllah Covid-19 sirna, ekonomi membaik, politik normal," tulisnya lebih lanjut sembari mencantumkan poster berlogo Humas Polri itu.
Info sangat berharga.
Lengkap dan gampang dicerna.
Silahkan download dan cetak...
Perbanyak dan sebar...
InsyaAllah covid19 sirna, ekonomi membaik, politik normal... pic.twitter.com/su4T4qbdPw— Haikal Hassan Baras (@haikal_hassan) January 7, 2021
Dalam poster itu tertulis beberapa aturan larangan dalam pelaksanaan PSBB. Di antaranya, tempat kerja 75 persen WFH, kapasitas rumah ibadah dibatasi 50 persen, dan pelaksanaan belajar mengajar melalui daring.