Tekan Sebaran Covid-19, Pemprov DKI Kembali Perpanjang PSBB Transisi

- 22 November 2020, 23:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB Jakarta /FB Anies Baswedan/

SERANG NEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan. 

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Instruksi Mendagri Early Warning Bagi Kepala Daerah

Baca Juga: Delapan Tahanan Narkoba Melarikan Diri, Ini Daftar Namanya

Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman. 

"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan. Perlu diketahui bahwa laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu 21 November kemarin," kata Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Minggu 22 November 2020. 

"Kondisi tersebut jangan sampai membuat kita semakin abai dan tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat," tambahnya. 

Baca Juga: MABBES Kota Serang Tolak Siapapun yang Melakukan Propaganda atas Nama Agama

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PPID DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x