SERANG NEWS - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-HUK/2020 memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten.
Perpanjangan ini, dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memperpanjang PSBB Provinsi Banten selama satu (1) bulan.
Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 20 November hingga 19 Desember 2020.
Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Update Terbaru Covid-19 di Kota Serang, Rekor Kasus Terbanyak dan Satu Orang Meninggal Dunia
Baca Juga: WhatsAPp Blokir Dua Juta Akun Hoaks, Kominfo Sebut Penyebar Hoaks Informasi Covid-19 Paling Banyak
Alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Melalui Keputusan tersebut, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.