Pemkot Tangsel Perpanjang PSBB hingga 19 Desember 2020

- 20 November 2020, 15:06 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. /Foto: Humas Kota Tangsel/

SERANG NEWS - Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di tanah Jawara hingga tanggal 19 Desember 2020. 

Perpanjangan ini, diputuskan lewat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-HUK/2020. 

Perpanjangan ini, dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memperpanjang PSBB Provinsi Banten selama satu (1) bulan. 

Baca Juga: Jatam Kaltim Laporkan Kasus Tewasnya Dua Remaja di Lubang Tambang ke Polda Kaltim

Baca Juga: Bupati Lebak Sediakan 10 Hektare Lahan untuk Huntap di Kawasan TNGHS 

Langkah Gubernur Banten juga diikuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang memperpanjang masa PSBB. hingga 19 Desember 2020.

Pemkot Tangsel beralasan PSBB perlu diperpanjang karena kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan masih dari angka ideal.

Selain itu kasus Covid-19 di Kota Tangerang Selatan pun alami kenaikan pada akhir masa PSBB sebelum diperpanjang kembali saat ini.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diana, mengatakan tingkat kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan saat ini baru mencapai 79 persen, sedangkan angka ideal adalah 90 persen.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x