Jatam Kaltim Laporkan Kasus Tewasnya Dua Remaja di Lubang Tambang ke Polda Kaltim

- 20 November 2020, 14:56 WIB
Ilsutrasi penambangan
Ilsutrasi penambangan /Foto Pixabay/Pixeles/

SERANG NEWS - Tewasnya dua remaja dikolam bekas tambang batu bara yang dikeola PT Sarana Daya Hutama, di Desa Krayan Makmur, Long Ikis, Kabupaten Paser dialporkan Jaringan Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang berharap aparat kepolisian bertindak atas kejadian tersebut.

"Kami sangat berharap kali ini aparat benar - benar bertindak," katanya dikutip Serangnews.com dari Antara Jum'at 20 November 2020.

Baca Juga: Suhu Panas di Yogyakarta Diprediksi Sampai Ahir November 2020

Menurut Rupang, hingga hari Kamis (19/11) sudah 40 hari sejak tewasnya Muhammad Aryo Putra Satria dan Muhammad Rizky Setiawan, dua siswa SMP di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Keduanya tewas tenggelam di Danau Biru pada 6 September 2020. Danau Biru adalah sebutan masyarakat setempat untuk kolam bekas galian tambang tersebut.

Menurut Rupang, selama itu juga tidak ada publikasi atau pemberitahuan apa pun dari pihak yang berwenang mengenai hasil penyidikan kasus tersebut.

Padahal, menurut kuasa hukum Jatam Fathul Huda Wiyashadi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda bahwa banyak sekali pelanggaran hukum yang terjadi di balik kasus tewasnya dua anak tersebut. Membiarkan lubang bekas tambang tanpa reklamasi adalah pelanggaran utama. Berikutnya membiarkan lubang bekas tambang tanpa pagar, tanpa tanda peringatan, dan tanpa penjaga.

Baca Juga: DPR Sebut Penambangan Ilegal di Sultra Merugikan Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba mengatur dengan tegas ketentuan tersebut. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) yang izin usahanya dicabut atau berakhir, tetapi tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang, atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang, dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Halaman:

Editor: Adi R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x