“Jelas sekali bahwa danau itu tidak ada begitu saja, tapi ada sebab aktivitas pertambangan. Aktivitas pertambangan ini ada penanggungjawabnya, yaitu yang memegang IUP,” ujar Rupang.
Baca Juga: Diduga Ada Aktivitas Penambangan Ilegal Sultra
“UU Minerba ini pasal-pasalnya bukan delik aduan di mana harus menunggu seseorang melapor dulu baru aparat mulai bertindak. Begitu diketahui ada yang tidak beres saja, maka polisi sudah bisa memulai penyidikan. Apalagi ini sudah jatuh korban jiwa,” kata Fathul Huda Wiyashadi.***