SERANG NEWS - Anggota Komisi lII DPR RI, Eva Yuliana mengatakan komisi III DPR RI menerima banyak laporan masyarakat tentang aktivitas pertambangan yang dilakukan secara ilegal.
Menurut Eva tiga dosa akibat penambangan ilegal, yakni kerusakan lingkungan, merugikan keuangan negara dan gagal mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan laporan yang diterima bahwa pelaku penambangan mengabaikan regulasi yang ada sehingga perlu langkah serius dari pemerintah maupun penegak hukum.
Baca Juga: Diduga Ada Aktivitas Penambangan Ilegal Sultra
"Ada laporan menyebutkan bahwa lahan berstatus quo pun ditambang oleh pihak lain. Ada pula penambangan terjadi hingga di pekarangan sekolah. Ini memiriskan kita semua," katanya dikutip Serangnews.com dari Antara Jum'at 20 November 2020.
Diberitakan sebelumnya Serangnews.com disejumlah titik di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara diduga terjadi aktivitas penambangan ilegal.
Aktivitas penambangan ilegal yang diduga terjadi di sejumlah titik di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara itu berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca Juga: PSSI Rilis Jersey Ketiga, Kombinasi Warna Hitam dan Emas
Berdasarkan laporan yang diterima bahwa pelaku penambangan mengabaikan regulasi yang ada sehingga perlu langkah serius dari pemerintah maupun penegak hukum.