Berencana Menikah saat Masa PSBB Transisi di Jakarta, Ini Ketentuan Caranya

- 9 November 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /Pixabay/
SERANGNEWS.COM - Pernikahan merupakan suatu kegiatan sakral bagi kedua mempelai yang akan melepas masa lajangnya. Sehingga, tidak jarang pernikahan dilaksanakan secara meriah.
 
Namun, karena pandemi Covid-19 yang masih mewabah. Resepsi pernikahan masih diatur dengan ketat bahkan tamu undangan yang hadir pun dibatasi.
 
Untuk di Jakarta sendiri, saat ini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sejak 9 hingga 22 November mendatang. Sehingga, masih ada aturan dalam menyelenggarakan resepsi pernikahan.
 
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, ketentuan melangsungkan resepsi pernikahan di masa PSBB transisi secara umum hampir sama dengan dua pekan sebelumnya. 
 
Hanya ada beberapa penambahan, termasuk resepsi pernikahan dengan syarat di antaranya kapasitas 25 persen dari maksimal gedung dan pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan.

Selain itu, resepsi pernikahan tersebut diharuskan mengikuti protokol kesehatan dari mulai pintu masuk sampai tata cara di dalam lokasi, yakni seperti penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu, ada pengisian buku tamu dan pengaturan jarak.

Baca Juga: Di Kasemen Terdapat Tanah Lunak, Syafrudin: Jika Ada Gempa Cepat Bergoyang

"Jadi duduk berjarak, makannya juga diatur tidak prasmanan. Foto diatur tidak berdekatan dan tidak bersalaman. Semua diatur," ucap Riza, Seperti dikutip Serangnews.com dari Antara, Senin 9 November 2020.

Untuk pengawasannya, Riza menjelaskan pihak Pemprov DKI telah membuat pakta integritas untuk melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dengan baik sesuai ketentuan aturan, selain pihak pemerintah melakukan pengawasan secara rutin termasuk oleh gugus tugas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta hingga tingkat RT dan RW.

"Kami juga minta pengawasan dari internal dan dari eksternal. Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan, dari pengelola gedung, pihak hotel, dan sebagainya," kata Riza.

Kemudian, katanya, bagi pelanggar protokol kesehatan, sanksinya sudah diatur sedemikian rupa.
 
Baca Juga: Hattrick Penalti Soler Paksa Real Madrid Turun Peringkat di Liga Spanyol

"Perda juga sudah atur sanksi-sanksi bagi yang melanggar mulai dari yang melanggar tidak menggunakan masker, unit-unit kegiatan yang melanggar dan juga sudah diatur dalam Pergub sebelumnya," kata Riza.

Saat ini DKI telah membahas Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 yang di dalamnya mengatur berbagai sanksi akibat pelanggaran yang diatur di dalamnya.

Sanksi tersebut sendiri berupa hukuman denda dengan besaran bervariasi tergantung tingkat kesalahan dan pelakunya.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri kembali memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, mulai tanggal 9 November sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.***

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x