Pakar Hukum Tata Negara Sebut Instruksi Mendagri Early Warning Bagi Kepala Daerah

- 22 November 2020, 22:36 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat webinar tentang sekolah tatap muka
Mendagri Tito Karnavian saat webinar tentang sekolah tatap muka /Humas Kemendagri/Warta Pontianak

SERANG NEWS - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menilai materi muatan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tersebut merupakan suatu bentuk early warning system bagi Kepala Daerah (KDH).

Instruksi Mendagri tersebut, kata Rullyandi merupakan suatu bentuk early warning system atau peringatan dini dan sekaligus suatu penegasan terhadap seluruh kepala daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) di seluruh Indonesia. 

"Early warning untuk menaati dan melaksanakan segala peraturan perundang - undangan dengan selurus - lurusnya beserta segala konsekuensi hukumnya," ujarnya

Baca Juga: Delapan Tahanan Narkoba Melarikan Diri, Ini Daftar Namanya

Baca Juga: Akibat Hujan Deras di Cibeber, Tebing Longsor dan 4 Rumah Rusak

Oleh sebab itu, para kepala daerah diharapkan untuk memperhatikan UU Pemerintahan Daerah (Pemda) lainnya yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian jabatan manakala tidak melaksanakan peraturan perundang - undangan termasuk peraturan terkait Prokes.

Dengan demikian, Rullyandi mengatakan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh kepala daerah untuk tunduk pada sumpah jabatan dan melaksanakan segala peraturan perundang - undangan termasuk peraturan terkait Prokes demi mengutamakan keselamatan rakyat.

"Mengutamakan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujarnya seperti dikutip Serangnews.com dari laman Kemendagri, Minggu 22 November 2020. 

Baca Juga: MABBES Kota Serang Tolak Siapapun yang Melakukan Propaganda atas Nama Agama

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x