SERANG NEWS - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menilai materi muatan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tersebut merupakan suatu bentuk early warning system bagi Kepala Daerah (KDH).
Instruksi Mendagri tersebut, kata Rullyandi merupakan suatu bentuk early warning system atau peringatan dini dan sekaligus suatu penegasan terhadap seluruh kepala daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) di seluruh Indonesia.
"Early warning untuk menaati dan melaksanakan segala peraturan perundang - undangan dengan selurus - lurusnya beserta segala konsekuensi hukumnya," ujarnya
Baca Juga: Delapan Tahanan Narkoba Melarikan Diri, Ini Daftar Namanya
Baca Juga: Akibat Hujan Deras di Cibeber, Tebing Longsor dan 4 Rumah Rusak
Oleh sebab itu, para kepala daerah diharapkan untuk memperhatikan UU Pemerintahan Daerah (Pemda) lainnya yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian jabatan manakala tidak melaksanakan peraturan perundang - undangan termasuk peraturan terkait Prokes.
Dengan demikian, Rullyandi mengatakan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh kepala daerah untuk tunduk pada sumpah jabatan dan melaksanakan segala peraturan perundang - undangan termasuk peraturan terkait Prokes demi mengutamakan keselamatan rakyat.
"Mengutamakan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujarnya seperti dikutip Serangnews.com dari laman Kemendagri, Minggu 22 November 2020.
Baca Juga: MABBES Kota Serang Tolak Siapapun yang Melakukan Propaganda atas Nama Agama