Mendagri Keluarkan Instruksi, Ini Kata Ridwan Kamil

- 20 November 2020, 09:10 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Tangkapan layar/instagram @ridwankamil

SERANG NEWS - Menteri dalam negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan (Prokes). 

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, sendiri berbicara tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. 

Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Menyikapi itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menuturkan pihaknya akan membahas instruksi Mendagri Tito Karnavian mengenai penegakan protokol kesehatan yang bisa membuat kepala daerah dicopot jika melanggar pada Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Manjakan Penggemar, PUBG Mobile Hadirkan 4 Fitur Baru

Baca Juga: Kepada Mahasiswa, KSP Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Akan Kurangi Angka Pengangguran

"Kebijakan pencopotan harus dilihat secara komprehensif. Saya akan bahas besok. Karena begini, harus dilihat secara komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum," kata Kang Emil.

Jawaban kang ini dilontarkan ketika dimintai pendapatannya tentang Mendagru Tito Karnavian yang mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

"Nah biasanya pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum," lanjut Kang Emil seperti dikutip Serangnews.com dari Antara. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x