SERANG NEWS - Merespon kasus Covid-19 yang meningkat secara eksponensial, Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat.
Kebijakan ini nantinya akan berlaku di pulau Jawa dan Bali mulai pada tanggal 11 hingga 15 Januari 2021.
Hal itu dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas.
Ratas dilakukan Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta Rabu, 6 Januari 2021.
Baca Juga: Singgung Soal Lockdown, Jokowi Ingin Prokes Lebih Digencarkan Lagi
Baca Juga: Tegakkan Protokol Kesehatan ! Ini Tiga Fokus Utama Jokowi Kendalikan Penyebaran Covid-19 Tahun 2021
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” katanya.
Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.