Alasan Kominfo Ancam Blokir FB, WhatsApp, Instagram, Google, Mobile Legends hingga Free Fire Mulai 20 Juli

18 Juli 2022, 20:52 WIB
Alasan Kominfo Ancam Blokir FB, WhatsApp, Instagram, Google, Mobile Legends hingga Free Fire Mulai 20 Juli /Pixabay/LoboStudioHamburg

SERANG NEWS – Simak alasan Kominfo ancam blokir platform digital yang menyediakan jasanya di Indonesia seperti Facebook, Instagram, WhatApp, Google, termasuk juga Mobile Legends hingga Free Fire.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Kominfo merilis sejumlah platform game online dan media sosial yang beroperasi di Indonesia.

Sebagian dari mereka masuk dalam catatan yang terancam diblokir jika tidak memenuhi persyaratan beroperasi di Indonesia seperti yang diatur dalam aturan Kominfo.

Lantas mengapa muncul wacana Kominfo ancam blokir Facebook dkk?

Wacana Kominfo bloki rFacebook, Instagram, WhatApp, Google, termasuk juga Mobile Legends hingga Free Fire dkk telah bergulir sejak akhir bulan lalu, tepatnya pada 22 Juni 2022.

Wacana ini berkaitan dengan imbauan mengenai batas akhir pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia.

Dilansir dari laman Kominfo bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik untuk domestik dan luar negeri diharuskan untuk mendaftarkan unit bisnisnya ke kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Pendaftaran PSE tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.

Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Pertanyaan Buah Janda dan Buah Upacara Artinya Apa, Teka Teki MOS MPLS 2022, Cek Jawaban Benar di Sini

Adapun bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).

Hal tersebut berarti, masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo. Adapun Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.

Apa saja PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo? Berikut ini daftarnya:

Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir:

1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr
11. Netflix
12. Disney+
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube

Baca Juga: Benarkah FB, WhatsApp, Instagram dan Google Terancam Diblokir 2 Hari Lagi? Ini Penjelasan dari Kominfo

16. Mobile Legends
17. PUBG
18. Candy Crush
19. Pokemon Go
20. Minecraft
21. Clash of Clan
22. Garena AOV
23. League of Legends
24. Vainglory
25. Free Fire
26. Canva
27. Skillacademy
28. Duolinggo
29. Brainly
30. Cookpad

Baca Juga: Nonton TV Digital Tanpa Pasang Set Top Box (SBT) Praktis dan Mudah, Dijamin Siaran Jernih dan Tidak Sensor

Daftar PSE Domestik yang Terancam Diblokir 20 Juli 2022

1. Pedulilindungi
2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
3. Info BMKG
4. Mobile JKN
5. BPOM Mobile
6. Halal MUI
7. M-Pajak
8. Jakarta Smart City
9. Mawas Ozon
10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)
11. Pikobar Jawa Barat
12. Vidio
13. Kaskus.com
14. Bus Simulator Indonesia
15. Angkot Simulator Indonesia

Adapun untuk aplikasi lain yang terdaftar dapat dicek melalui laman berikut ini https://pse.kominfo.go.id/home.***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler