SERANG NEWS - Siapkan KTP, ini cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, segera penuhi syarat ini.
Set Top Box (STB) gratis ini sudah mulai didistribusikan oleh pemerintah melalui kementrian Kominfo.
Mereka yang mendapatkan Set Top Box gratis ini adalah masyarakat yang tinggal di wilayah analog switch off (ASO) tahap pertama.
Subsidi set top box ini diberikan kepada masyarakat yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial.
Baca Juga: Syarat Mendapat Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Cukup Pakai KTP dan KK
Penyaluran set top box ini merupakan bagian dari analog switch off tahap pertama di sejumlah wilayah siaran di Indonesia, yaitu pada 30 April.
Setelah tanggal tersebut, wilayah-wilayah yang masuk ASO tahap I tidak lagi mendapatkan siaran televisi terestrial analog.
Lalu bagaimana sih caranya untuk bisa migrasi ke TV digital, ini syarat untuk dapat STB gratis dari Kominfo cukup siapkan KTP.
Pertama, Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).