Syarat Mendapat Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Cukup Pakai KTP dan KK

- 20 Februari 2022, 17:49 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan syarat jadi penerima Set Top Box serta jadwal pembagian STB gratis dari Kominfo.
Berikut ini merupakan penjelasan syarat jadi penerima Set Top Box serta jadwal pembagian STB gratis dari Kominfo. /Dok. Kominfo./Dok. Kominfo

SERANG NEWS - Kominfo sudah menyiapkan Set Top Box (STB) TV digital gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Kominfo akan membagikan STB TV digital gratis sedikitnya kepada 6,7 juta keluarga miskin.

STB TV digital gratis itu dibagikan dalam menyongsong tahap pertama analog switch off (ASO) pada 30 April 2022.

Baca Juga: 5 STB TV Digital Murah dan Sudah Tersertifikasi Kominfo, Nonton TV Tanpa Gangguan

Dengan adanya STB TV digital gratis ini, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak lagi perlu mengganti ke TV digital.

Lantas, bagaimana caranya masyarakat bisa mendapat STB TV digital gratis?

Pertama, masyarakat yang ingin memperoleh STB TV digital gratis harus terdaftar di DTKS Kemensos. Kemudian, memiliki satu unit TV analog.

Baca Juga: Siap-siap, Berikut Kategori Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo 2022

Oleh karena itu, pihak Kominfo mendorong masyarakat proaktif mengecek data DTKS.

Bagi yang berminat dapat STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK). Pemberian alat ini masuk kategori bantuan sosial (bansos).

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x