Syarat Mendapat Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Cukup Pakai KTP dan KK

- 20 Februari 2022, 17:49 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan syarat jadi penerima Set Top Box serta jadwal pembagian STB gratis dari Kominfo.
Berikut ini merupakan penjelasan syarat jadi penerima Set Top Box serta jadwal pembagian STB gratis dari Kominfo. /Dok. Kominfo./Dok. Kominfo

Masyarakat dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore pada gawai masing-masing.

Baca Juga: Kominfo Pastikan Kebutuhan STB TV Digital Tahap Pertama ASO Terpenuhi, Ini Rinciannya

Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian pada menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan. Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data. Apakah sudah sesuai atau belum.

Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.

Baca Juga: Update Set Top Box (STB) TV Digital Bersertifikat dan Cara Dapat Gratis dari Kominfo

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB gratis dari Kementerian Kominfo.

Pertama, Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).

Kedua, tentu saja harus sudah terdaftar di DTKS Kemensos dan berada di wilayah terdampak ASO.

Baca Juga: Cara Menggunakan Fitur MeeCast TV di STB TV Digital dan Link Downloadnya, Bisa Putar Video YouTube

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah