SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kominfo akan melakukan migrasi TV analog ke TV digital.
Migrasi TV analog ke TV digital akan dilaksanakan secara bertahap hingga 2 November 2022.
Nantinya, tidak akan ada lagi siaran analog. Sehingga, pemerintah mengajak segera beralih ke TV digital.
Baca Juga: Begini Cara Putar YouTube di STB Matrix HD TV Digital dengan Kabel Data, Mudah dan Murah
Meski demikian, bagi yang masih memiliki TV analog, tetap bisa menerima siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB).
Set Top Box (STB) atau dekoder ini bisa didapatkan di berbagai toko online atau offline.
Dengan Set Top Box (STB, TV analog tetap bisa menerima berbagai siaran secara digital dengan jernih.
Baca Juga: Cara Menggunakan Fitur MeeCast TV di STB TV Digital dan Link Downloadnya, Bisa Putar Video YouTube
Namun, jangan sampai salah memilih, Kominfo sudah mengimbau agar menggunakan Set Top Box (STB) yang bersertifikat.
Berikut ini update daftar Set Top Box (STB) yang sudah bersertifikat Kominfo: