Catat! Kominfo Larang Jual Kartu SIM Aktif, Begini Alasannya

- 8 Juli 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi kartu SIM
Ilustrasi kartu SIM /Pixabay/pexels

SERANG NEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang operator layanan telekomunikasi seluler hingga penjual di paling bawah menjual kartu SIM aktif.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

"Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar" kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli dikutip dari laman Kominfo, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Lakukan Ini

"Dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif," tambahnya.

Ia mengatakan, Peraturan itu bukan tanpa tujuan, sebab saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung meningkat.

"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten," ucapnya.

Baca Juga: Kenapa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Gunakan Sabu? Begini Alasannya

"Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," tambahnya.

Saat ini, ujar dia, pengguna Kartu SIM aktif secara nasional mencapai 345,3 juta atau lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk Indonesia.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x