Benarkah FB, WhatsApp, Instagram dan Google Terancam Diblokir 2 Hari Lagi? Ini Penjelasan dari Kominfo

- 18 Juli 2022, 07:39 WIB
Ilustrasi. Kemenkominfo mengancam akan mengblokir WhatsApp, Google, Netflix, Twitter hingga Facebook.
Ilustrasi. Kemenkominfo mengancam akan mengblokir WhatsApp, Google, Netflix, Twitter hingga Facebook. /Pixabay/Pixelkult/

SERANG NEWS – Benarkan situs media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Instagram dan Google terancam diblokir dua hari lagi, begini penjelasan dari Kominfo.

Beberapa hari ini pengguna situs media sosial dihebohkan dengan pemberintaan akan diblokirnya sejumlah platform digital seperti Facebook, WhatsApp, Instagram dan Google.

Hal tersebut dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang membenarkan kabar tersebut.

Alasannya karena Facebook, WhatsApp, Instagram dan Google belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menurut aturan Kominfo, jika tak ingin diblokir dan tetap bisa digunakan di Indonesia, pihak perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya paling lambat 20 Juli 2022 dan akan mulai berlaku untuk tiga hari kedepan, tepatnya pada 21 Juli 2022.

Oleh karena itulah Kemenkominfo meminta agar perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan aplikasinya.

Cara untuk mendaftarkan aplikasinya juga cukup mudah karena hanya mengakses situs Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: 3 Pinjol Legal dan Resmi OJK, Cukup Pakai KTP Dana Langsung Cair, Tenor Panjang dan Bunga Rendah

Aturan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022, dilansir dari laman resmi Kominfo.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x