Kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE, mesti dilakukan oleh platform dari perusahaan teknologi raksasa tersebut untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.
“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.
Dedy mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.
Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G. Plate meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran.
“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” katanya.
“Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.
Ia menegaskan bahwa setiap PSE manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, termasuk di Indonesia.
Baca Juga: Dianggap dalam Kontrol Pemerintah Rusia, Meta Batasi Akun Facebook dan Instagram RBTH Indonesia
Menurutnya, tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, karena proses pendaftaran sudah sangat mudah melalui online single submission.