Mau Dapat KJP Plus Tahun 2022? Segera Daftar DTKS di Kelurahan atau Online, Ini Syarat dan Caranya

21 Desember 2021, 08:18 WIB
Mau Dapat KJP Plus Tahun 2022? Segera Daftar DTKS di Kelurahan atau Online, Ini Syarat dan Caranya. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS- Pemprov DKI Jakarta melalui UPT P4OP dikabarkan akan membuka pendaftaran KJP Plus tahun 2022 pada awal tahun.

Berikut info terkini pendaftaran KJP Plus tahun 2022 dan DTKS di kelurahan lengkap dengan jadwal, cara daftar dan berkas yang harus dipersiapkan.

Dengan dibukanya KJP Plus tahun 2022, orangtua siswa yang ingin mendaftarkan anaknya untuk mendapat bantuan pendidikan ini bisa melakukan pendaftaran ke kelurahan tempat tinggalnya.

Sebagaimana informasi sebelumnya yang disampaikan oleh UPT P4OP yang menjawab pertanyaan di akun Instagram @upt.p4op, bahwa pembukaan pendaftaran KJP Plus tahun 2022 sebagai berikut.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus 2022 dan DTKS di Kelurahan Dibuka Awal Tahun, Ini Jadwal dan Berkas yang Harus Disiapkan

"Selamat pagi, pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada Februari-Maret," tulisnya yang pernah disampaikan di akunnya beberapa waktu lalu.

Namun sebelum menjadi penerima KJP Plus tahun 2022, UPT P4OP DKI Jakarta mengingatkan kepada orang tua siswa yang ingin mendapat bantuan tersebut agar tidak lupa mendaftar DTKS dahulu di kelurahan.

Soalnya mengacu pada pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah. Tetapi menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

Untuk itu bagi yang ingin mendaftarkan KJP Plus tahun 2022 untuk anaknya silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS sebagai salah satu syarat menerima KJP Plus tahun 2022.

Baca Juga: Begini Cara Daftar KJP Plus Tahun 2022, Ingat Penerima Bantuan Harus Penuhi Syarat Ini, Jika Tidak?

Tahap selanjutnya jika telah daftar DTKS, petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah.

Proses survei dilakukan dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.

Selanjutnya jika nama siswa ada dalam data DTKS yang diterima, kemudian akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus tahun 2022.

Berikut ini siswa yang berhak menerima KJP Plus tahun 2022 harus penuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Warning Disdik DKI Jakarta Soal Penarikan Dana KJP Plus, Ini Nominalnya dan Jarak Penarikannya

Jika tak sempat datang ke kelurahan pendaftaran DTKS secara online juga bisa dilakukan lewat aplikasi FMOTM atau Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Aplikasi ini dibuat Dinsos DKI Jakarta untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta. Cara daftarnya sebagai berikut

1. Akses situs fmotm.jakarta.go.id

2. Cari tombol ‘Buat Akun Pendaftaran

3. klik ‘Membuat akun'

4. Isi formulir yang disediakan

5. Terakhir tinggal mengisi data diri atau petunjuk lainnya yang akan disediakan.

Mendaftarkan DTKS atau KJP Plus tahun 2022 pada FMTOM juga harus memenuhi syarat di bawah ini. Di antaranya sebagai berikut.

1. Usia 6-21 tahun.
2. Masyarakat tidak mampu.
3. Warga DKI Jakarta atau berdomisili.
4. Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta.
5. Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-DTKS.

Baca Juga: Syarat Terkini dapat Bantuan KJP Plus Tahun 2022 yang Dibuka Awal Tahun, Berikut Jadwal dan Cara Daftarnya

Seger daftarkan anak Anda KJP Plus tahun 2022 melalui sekolah atau kelurahan begitu juga aplikasi FMTOM dengan link pendaftaran fmotm.jakarta.go.id.

Sebelumnya diberitakan KJP Plus tahap 2 untuk tiga bulan ke depan sudah disalurkan sejak tanggal 29 November 2021 kemarin.

Pencairan KJP Plus tahap 2 dilakukan secara bertahap ke rekening atau ATM penerima bantuan

Namun untuk saat ini dana KJP Plus tahap 2 baru cair untuk dua bulan yakni bulan November dan Desember 2021.

Meskipun dana sudah ada namun untuk KJP Plus tahap 2 bulan Januari 2022 belum disalurkan ke rekening masing-masing.

Kepala UPT P4OP Waluyo Hadi pernah menjelaskan sebelumnya bahwa dana sudah ada untuk tiga bulan ke depan.

Ditambahkan Waluyo, walaupun sudah dipindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima manfaat sebanyak tiga bulan.

Namun yang bisa ditarik oleh siswa hanya sebesar satu bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan.

Sementara teknisnya, Waluyo menjelaskan sisa saldo dana KJP Plus pada rekening dapat diambil setiap bulan sesuai peruntukannya dan sesuai besaran dana personal per bulan.

Sedangkan dana SPP tidak dapat ditarik oleh peserta didik alias terblokir karena akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah swasta.

Itulah info terkini pendaftaran KJP Plus tahun 2022 dan DTKS di kelurahan lengkap dengan jadwal, cara daftar dan berkas yang harus dipersiapkan.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler