Bocoran Syarat Tes SKD CPNS 2021 dan PPPK, Berikut Ketentuan Agar Lolos Seleksi dari BKN

7 Agustus 2021, 12:06 WIB
Peserta CPNS 2021 lulus passing grade belum tentu ikut SKB /Tangkap layar/Instagram @bkngoidofficial

 

 

SERANG NEWS – Proses seleksi CPNS 2021 dan PPPK tengah memasuki proses masa sanggah.

Masa sanggah CPNS 2021 dan PPPK dibuka untuk peserta yang ingin mengajukan pembelaaan karena tidak lolos seleksi administrasi.

Proses masa sanggah CPNS 2021 dimulai pada 4 sampai 13 Agustus. Sementara hasil masa sanggah akan diumumkan pada tanggal 15 Agustus 2021.

Bagi peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi administrasi berhak untuk mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Nantinya, peserta akan diminta untuk mengerjakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Intelegensia Umum (TIU) yang masuk di dalam rumpun SKD.

Baca Juga: Lesti Kejora Rayakan Ulang Tahun Ke-22, Dapat Kado Ulang Tahun Mewah dari Rizky Billar 

Jumlah soal SKD dalam seleksi CPNS 2021 dan PPPK non guru terdiri atas 110 soal dengan pembagian 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Masing-masing tes SKD seleksi CPNS 2021 dan PPPK non guru memiliki ambang batas untuk kebutuhan umum yakni 65 poin untuk TWK, 80 poin untuk TIU, dan 166 poin untuk TKP.

Oleh karena itu, peserta CPNS 2021 perlu untuk mengetahui syarat dan ketentuan mengikuti seleksi CPNS 2021 agar bisa lolos dan diterima sebagai pegawi negeri sipil.

Dalam SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui pelamar.

Baca Juga: Terungkap, Amanda Manopo Sempat Berencana Menikah Muda, Tapi Berubah Pikiran Gara-Gara ini 

Berikut 4 ketentuan SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru yang perlu diketahui:

  1. Nilai ambang batas SKD pada penetapan kebutuhan umum adalah nilai minimal yang harus terpenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK non guru kecuali bagi jabatan-jabatan tertentu.
  2. Daftar jabatan tertentu yang dimaksud bisa dilihat pada lampiran 1 dan 2 Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021.
  3. Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
  4. Penentuan kelulusan direkap secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

 Baca Juga: Berhasil Capai Passing Grade SKD Belum Tentu Lanjut ke Tahap SKB, Begini Penjelasan BKN

Itulah syarat bisa mengikuti tes SKD CPNS 2021 dan ketentuan yang menjadi aturan agar bisa lolos sebagai PNS.

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler