Polisi Tangkap Terduka Pembakar Alquran yang Viral di Media Sosial

25 Mei 2021, 09:41 WIB
Pelaku pembakaran Alquran ditangkap di Tanjung Duren /Tangkapan layar Instagram/@merekamjakarta/

SERANG NEWS -- Aksi pembakar dan penyebar video pembakaran Alquran yang viral di media sosial akhirnya terungkap.

Petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin 24 Mei 2021.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.

"Benar (pelaku pembakaran sudah ditangkap)," ujar, dikutip dari PMJNews.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Aziz tidak merinci lebih jauh terkait kasus pembakaran Alquran ini.

"Kabid Humas Polda Metro Jaya nanti yang akan memberikan statement (kasus ini)," jelasnya.

Baca Juga: Ulasan Love Story The Series, Selasa 25 Mei 2021, Jadi Artis, Maudy Dimanfaatkan Anita Mengeruk Materi!

Kepolisian sejauh ini terus mendalami aktor yang terlibat dalam tindakan pembakar dan penyebar video pembakaran Alquran yang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pelaku diduga seorang wanita.

Aksi pembakaran itu diunggah oleh akun @farhanah_s*n*oso_245. Dalam postingan itu, api sudah membakar hampir setengah Alquran.

Namun setelah Polisi menggelar penyelidikan lebih lanjut, pelaku pembakar dan penyebar video pembakaran Alquran yang viral di media sosial adalah seorang laki-laki.

Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu, Selasa 25 Mei 2021, Helmi Paksa Valen Sebut Sosok Pria yang Menghamilinya!

Baca Juga: Nagita Slavina Ngidam Kehamilan Anak Kedua, Minta Beli Villa di Bali Seharga Rp 200 Miliar

Baca Juga: Rizky Billar Pamer Foto Prewedding Bersama Lesty Kejora, Elvy Sukaesih Hingga Fitri Carlina Doakan Keduanya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan wanita dalam akun Instagram tersebut sudah diperiksa. Namun, dia mengaku jika akun Instagramnya diretas sehingga memposting hal-hal yang tak pantas.

"Si pemilik akun saudari F datang ke Polres, dilakukan pemeriksaan memang mengakui akun itu pernah milik dia tetapi sejak tahun 2020 bulan Oktober itu sudah tidak aktif lagi. Ada kecurigaan memang terhadap seseorang," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler