Penganiaya Perawat di RS Siloam Ditetapkan Tersangka, Terancam Pasal Berlapis

- 17 April 2021, 17:11 WIB
Penganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya diamankan pihak kepolisian dan ditahan, Kapolrestabes Palembang menyebut pelaku bukan anggota Polri.
Penganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya diamankan pihak kepolisian dan ditahan, Kapolrestabes Palembang menyebut pelaku bukan anggota Polri. /Dok. PMJ News/

SERANG NEWS - Penganiayaan oleh seorang keluarga pasien terhadap salah seorang perawat di RS Siloam Palembang, sempat viral di media sosial.

Pelaku penganiayaan JS (38) mendapat banyak kecaman hingga akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Palembang di rumahnya di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Selanjutnya, polisi juga menetapkan JS sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat di RS Siloam Palembang. Tersangka juga sudah ditahan.

Baca Juga: Videonya Viral, Pria Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang Ditangkap Polisi

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan, JS dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan

"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," kata Kapolrestabes dikutip SerangNews dari PMJNews, Sabtu 17 April 2021.

Menurut Irvan, tersangka JS menganiaya perawat karena emosi melihat tangan anaknya terluka saat jarum infus dicabut. Selain itu, ia juga mengaku lelah menjaga anaknya selama empat hari.

Baca Juga: Hadapi Bilbao di Final Copa Del Rey, Kesempatan Koeman Persembahkan Trofi Pertamanya Bagi Barcelona

Kemudian, Irvan juga meluruskan jika JS bukanlah anggota polisi seperti yang banyak beredar di media sosial.

"Saya tegaskan pelaku bukan anggota polisi. Yang polisi itu yang melerai," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x