Kejati Banten Tetapkan ES sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pesantren, WH: Biar Tuntas, Kita Lawan Korupsi

- 19 April 2021, 23:23 WIB
Gubenur Banten Wahidin Halim (WH) minta usut tuntas korupsi dana hibah Pondok Pesantren di Banten.
Gubenur Banten Wahidin Halim (WH) minta usut tuntas korupsi dana hibah Pondok Pesantren di Banten. /TU Pim Pemprov Banten for SerangNews.com/

SERANG NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menentapkan ES sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk Pondok Pesantren.

ES ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemotongan dana hibah bagi Pondok Pesantren di Banten yang nilanya mencapai Rp117 Miliar.

Menanggapi masalah korupsi ini, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) merespon positif. Ia meminta Kejati Banten usut tuntas.

Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Baca Juga: Mengenang Hari Kartini, Ini 10 Fakta Hidup dan Perjuangan Emansipasi Perempuan

"Kita mendukung langkah-langkah Kejaksaan, biar semuanya jelas, semua transparan. Biar semuanya nanti tidak mengulangi perbuatan itu.  Dan, ini dalam rangka melawan korupsi. Kita cegah, kita lawan, kita berantas korupsi yang ada di Banten, itu kan komitmen saya,” kata WH saat memberikan keterangan di Rumah Dinas, Senin 19 April 2021.

WH mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren ini. Termasuk menangkap seluruh orang yang terlibat agar dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Sekali lagi saya sangat tidak terima dan tersakiti dengan tindakan ini walaupun kita tidak tahu ini melibatkan PNS atau tidak karena yang kemarin ditangkap itu dia mah bukan oknum PNS ataupun Kesra" katanya.

Baca Juga: Heboh Diburu Polri dan Interpol, Jozeph Paul Zhang Sebut Sudah Lepaskan Status WNI

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x