SERANG NEWS - Kepala UPT Samsat Malingping Samad diberhentikan sementera sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Banten.
Hal ini menyusul penetapan Samad dalam kasus korupsi pengadaan lahan UPT Samsat Malingping.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan tersangka pengadaan lahan Kantor UPT Samsat Malingping, di Jalan alternatif Bayah-Simpang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Yang bersangkutan juga sudah ditahan pihak Kejati atas kusus tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, keputusan pemberhentian sementara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu berlaku ketika seorang ASN ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren di Banten Rp117 Miliar, LIRA: Tuntaskan, Jangan sampai Tenggelam
"Apalagi sampai ditahan itu dilakukan pemberhentian sementara. Itu sambil menunggu nanti hasil dari pengadilan, keputusan inkracht seperti apa," katanya di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KPKB) Kota Serang, kemarin.
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang itu menuturkan, jika memang terbukti bersalah maka selanjutnya Pemprov akan melanjutnya prosesnya.
Baca Juga: Diduga Jadi TO Polisi, Seorang Pemuda Nekat Ceburkan Diri ke Danau Keranggan Setu Hingga Tenggelam