SERANG NEWS- Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka penistaan agama.
Dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @trendingbuzz.id, pada Selasa 20 April 2021, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui videonya di media sosial YouTube.
Rusdi menambahkan, dalam videonya itu, Jozeph juga melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.
Baca Juga: Heboh Diburu Polri dan Interpol, Jozeph Paul Zhang Sebut Sudah Lepaskan Status WNI
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan sejumlah langkah terkait viralnya konten video ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang itu. Akibatnya, sejumlah konten milik Jozeph Paul Zhang telah diblokir.
Rusdi menjelaskan, mulanya, Kemkominfo mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten dugaan ujaran kebencian kepada YouTube.
Permintaan itu terkirim pada 18 April 2021. Lalu, pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di YouTube tersebut sudah diblokir dan tidak dapat lagi diakses.
Baca Juga: Soal Wacana Reshuffle Kabinet, Moeldoko: Hanya Presiden yang Tahu