Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Dana Hibah Ponpes

- 16 April 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi : Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan pemotongan Dana Hibah Ponpes.
Ilustrasi : Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan pemotongan Dana Hibah Ponpes. /Pixabay/mohammed_hassan. /

SERANG NEWS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi menetapkan satu tersangka kasus dugaan pemotongan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) pada APBD Provinsi Banten tahun 2020.

Tersangka dengan inisial ES tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis 15 April 2021 kemarin.

ES yang merupakan pihak swasta berperan sebagai orang yang memotong dana hibah setelah bantuan hibah cair melalui rekening Ponpes penerima.

Baca Juga: Tagih Janji Politik Kampanye, DPW PKB Jabar Minta Ridwan Kamil Realisasikan Pembentukan Provinsi Cirebon 

Baca Juga: Modus Grebek Rumah Warga, Polisi Gadungan di Depok Curi Barang Berharga

Sedangkan ada sekitar 3.926 Ponpes yang dialokasikan menerima bantuan dengan nilai masing-masing sebesar Rp 30 juta.

"Perannya memotong. Jumlah potongan itu beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per Ponpes," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat dikonfirmasi awak media, Jumat 16 April 2021 sore..

"Penyaluran lewat rekening, tapi begitu cair nanti diminta kenbali, dipotong. Sementara bantuan hibah masing-masing Ponpes tahun anggaran 2020 itu Rp 30 juta," tambahnya.

Baca Juga: Satu Rumah di Lebak, Banten Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x