Modus Grebek Rumah Warga, Polisi Gadungan di Depok Curi Barang Berharga

- 16 April 2021, 19:14 WIB
ILUSTRASI pencurian.
ILUSTRASI pencurian. /Antara

SERANG NEWS - Sebanyak lima orang tersangka diamankan Polda Metro Jaya di Desa Bojong Baru, Kota Depok, Jawa Barat.

Kelimanya ditangkap setelah mencuri barang berharga dengan modus menjadi polisi gadungan dan menggerebek rumah warga.

Dari kelimanya polisi berhasil mengamankan barang bukti yang merupakan milik korban, berupa 4 unit handphone, uang tunai senilai Rp 2 juta, dan sejumlah uang recehan.

Baca Juga: Satu Rumah di Lebak, Banten Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

"Pertama ini dilaporkan ke Polres Depok, tempat kejadian perkara (TKP) nya di Bojong Gede. Ada lima orang yang diamankan dengan modus melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip SerangNews dari PMJNews, Jumat 16 April 2021.

Kelima tersangka yakni berinisial RM alias O yang berperan sebagai anggota polisi, HW yang sebelumnya merupakan anggota polisi namun sudah dipecat, serta MS, MIA, dan PW yang berperan untuk membantu aksi penggerebekan.

"Mereka semua ini kita persangkakan di Pasal 367 KUHP dengan ancaman penjara 6-7 tahun," katanya.

Baca Juga: Konsumsi Rutin 5 Bahan Alami Ini, Dipercaya Bisa Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

Yusri menuturkan, di rumah korban kelima pelaku mengaku melakukan penggeledahan atas kasus narkoba. Mereka menakuti si pemilik rumah, sehingga pemilik takut dan masuk ke kamar. Pelaku kemudian melancarkan aksinya mencuri barang berharga.

"Kalau di rumah korban ini, pelaku mengaku untuk melakukan penggeledahan atas kasus narkoba. Mereka ini beramai-ramai dan langsung menakuti-nakuti si pemilik rumah," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x