Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Dana Hibah Ponpes

- 16 April 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi : Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan pemotongan Dana Hibah Ponpes.
Ilustrasi : Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan pemotongan Dana Hibah Ponpes. /Pixabay/mohammed_hassan. /

Selain itu, disampaikan Asep, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, didapati jika ES juga melakukan modus lain yang dilakukan dalam menjalankan aksinya tersebut.

"Ada dugaan pesantren fiktif, seolah dapat bantuan tapi pesantren tak pernah ada," ujarnya.

Pengungkapan kasus pemotongan dana hibah bagi Pondok Pesantren se-Provinsi Banten dilakukan usai Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan dugaan adanya pemotongan dana hibah tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Diketahui, pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Provinsi Banten telah mengalokasikan sebesar Rp 117,78 miliar untuk bantuan dana hibah bagi 3.926 Ponpes yang ada di Banten. Sehingga dana sebesar Rp 30 juta akan diterima oleh masing-masing Ponpes tersebut.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah