Alipp Sambangi Kejati Banten, Bahas Lanjutan Dugaan Korupsi Tablet sampai Perkara Tanah Batok Bali

- 8 Januari 2021, 13:51 WIB
Direktur ALIPP Uday Suhada bersama Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahan.
Direktur ALIPP Uday Suhada bersama Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahan. /Serang News/

SERANG NEWS - Perkara kelanjutan dugaan korupsi pengadaan tablet di lingkungan Cabang Dinas Dindik Provinsi Banten di Lebak dan di Dindik Pandeglang kembali menjadi sorotan.

Termasuk persoalan perkara penjualan tanah Batok Bali di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Soratan kasus tersebut kembali mencuat setelah Aliansi Independen Peduli Publik ALIPP melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Bakal Sambangi Kejati, Alipp Dorong Kajati Baru Tuntaskan Korupsi di Kota Serang & Provinsi Banten

"Iya tadi saya minta secangkir kopi ke Pak Ivan. Silaturahmi sekaligus memberikan support kepada pihak Kejati Banten dalam menuntaskan berbagai persoalan korupsi yang ditangani Kejati selama ini," kata Direktur ALIPP Uday Suhada usai pertemuan.

Dalam kunjungan itu, Uday mengaku ditemui Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahan.

Lebih jauh Uday menjelaskan bahwa ada beberapa persoalan korupsi yang menjadi perhatiannya.

Baca Juga: Syafrudin Lantik Sekda Kota Serang Hari ini, Sumber 'Pemkot': Sudah Positif Nanang

"Pertama soal kasus penjualan tanah di Batok Bali. Kemudian soal kasus Genset Jilid II. Dua perkara ini kan sudah ada amar putusan dari Pengadilan terhadap para terdakwa sebelumnya yang sudah inkrah. Jadi ini PR mendesak Kejati," ucap Uday.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah