SERANG NEWS - Gara-gara pengaruh minuman keras, RM (26) penjual nasi goreng bersama rekannya FS (16) tega mencabuli wanita dibawah umur secara bergilir di kontrakannya.
Kejadian bejat itu terjadi di Kampung Kadingding, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu 3 Januari 2021.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditangkap personil Unit PPA Satreskrim Polres Serang
"Keduanya ditangkap personil Unit PPA di rumah kontrakannya di Kampung Kedingding, Rabu dini hari sekitar jam 3 pagi," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat 8 Januari 2021.
Baca Juga: Lagi, Jalan Tol Cipularang Memakan Korban, Mobil Box Tabrak Fuso, Satu Meninggal
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Serang Cabuli Lima Muridnya
Menurut Mariyono, peristiwa memilukan yang dialami pelajar SMA itu bermula, saat kedua pelaku FS dan RM tengah berpesta minuman keras (miras) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
"Awal mula kedua tersangka meminum minuman alkohol jenis Anggur Merah di Kawasan Industri Modern Cikande, lalu tersangka FS berkomunikasi dengan korban lewat Chat WA hingga akhirnya korban mau dan dijemput dipinggir jalan dengan menggunakan Motor Yamaha Vixion," ujarnya.
Lebih lanjut, Mariyono menjelaskan setelah berada di kawasan industri tersebut, kemudian meminta kepada kedua pelaku untuk mengantar pulang.