Beredar Anak-anak Open BO di Malam Tahun Baru, Polresta Pontianak Tutup Ruang Gerak Mucikari 

- 20 Desember 2020, 14:24 WIB
Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan, mulai hari ini pihaknya menetapkan oknum polisi berinisial DY pangkat Brigadir dengan status tersangka, dugaan kasus pencabulan seorang anak di bawah umur.
Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan, mulai hari ini pihaknya menetapkan oknum polisi berinisial DY pangkat Brigadir dengan status tersangka, dugaan kasus pencabulan seorang anak di bawah umur. /ANTARA/

SERANG NEWS - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pontianak akan bertindak tegas dan menutup ruang mucikari yang melibatkan anak-anak. 

Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada awak media Jumat 18 Desember 2020 kemarin. 

Hal itu diungkapkan Kapolres menanggapi beredarnya isu anak-anak akan membuka jasa prostitusi (Open BO) di malam tahun baru. 

Baca Juga: Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi, Instagram Tania Ayu Diserbu Netizen 

Baca Juga: Dugaan Kasus Prostitusi, Artis TA Ditangkap Polda Jabar

Pihaknya mengaku sudah mendapatkan informasi awal dari anak-anak yang sebelumya diamankan terlebih dahulu. 

“Beruntung kami cepat mendapatkan informasi tersebut, sehingga kami akan perketat pengawasan di setiap hotel,” ujarnya.  

Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi, Polresta Pontianak Kota dan KPPAD Kalbar akan terus memantau dan mengawasi setiap hotel yang disinyalir terjadi tindak pidana prostitusi.

Baca Juga: Penyekatan di Jakut, Polisi Amankan Empat Orang Bawa Sajam dan Bambu Runcing

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah