SERANG NEWS- Tersangka kasus dugaan penistaan agama, dan mengaku sebagai nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang terancam dideportasi dari Jerman setelah red notice terhadap dirinya diterbitkan oleh Interpol.
Diketahui, Red notice merupakan sebuah mekanisme berupa notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya yang terdiri atas ratusan negara untuk ikut mencari hingga menangkap buronan.
"Jadi kemungkinannya, kuncinya setelah red notice dikeluarkan. Tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 20 April 2021 kemarin.
Baca Juga: Kontennya Diblokir, Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Baca Juga: Masuk DPO Polisi, Kominfo Blokir Akun Media Jozeph Paul Zhang atas Ujaran Kebencian dan SARA
Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka penistaan agama Islam.
Dikutip dari akun Instagram @trendingbuzz.id, pada Selasa 20 April 2021, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui videonya di media sosial YouTube.
Rusdi menambahkan, dalam videonya itu, Jozeph juga melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama Islam.
Baca Juga: Kantornya Didemo Wartawan, Wali Kota Medan Bobby Nasution Temui Airin di Tangsel