Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional Diungkap Polisi, Kapolri: 18 Tersangka Diamankan

- 28 April 2021, 22:14 WIB
Para tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dihadirkan saat jumpa pers di lapangan Bhayangkara, Rabu 28 April 2021
Para tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dihadirkan saat jumpa pers di lapangan Bhayangkara, Rabu 28 April 2021 /Mabes Polri/

 

SERANG NEWS- Peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia, berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri.

Hal itu dikatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan dalam jumpa pers di lapangan Bhayangkara, Rabu 28 April 2021.

Listyo menyatakan pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam giat itu, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 kilogram.

Baca Juga: Tega, Oknum Pegawai Kasir Hingga Analis Kimia Farma Diduga Lakukan Layanan Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Baca Juga: Resmi, Polisi Tetapkan Munarman Tersangka Dugaan Keterlibatan Aksi Terorisme

Untuk TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 kilogram.

Sedangkan, TKP ketiga yakni pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

"Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia," kata Sigit.

Baca Juga: Sah, UAS Nikahi Gadis Asal Jombang Fatimah Az Zahra

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Bareskrim Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x