Sigit melanjutkan, pada pengungkapan tersebut, aparat juga menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 di antaranya warga negara indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.
Adapun peran dari tersangka tersebut, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.
Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN,
FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.
Baca Juga: Kota Mekkah Dilanda Banjir Bandang dan Hujan Es, UYM: Umat Islam Dunia Banyak Doa
Diketahui tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati.
"Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional," ujar Sigit.
Dengan pengungkapan ini, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.
Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Fitri, Inilah Rekomendasi 10 Kata–kata Ucapan untuk Kerabat, Keluarga
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.***