Gudang Penyimpanan Kolesom dan Anggur Merah di Serang Digrebek Polsek Ciruas

- 28 April 2021, 18:34 WIB
Gudang Penyimpanan Kolesom dan Anggur Merah di Serang Digrebek Polsek Ciruas.
Gudang Penyimpanan Kolesom dan Anggur Merah di Serang Digrebek Polsek Ciruas. /Dok Polsek Ciruas. /

SERANG NEWS - Tempat penyimpanan minuman keras (miras) milik pedagang kelontongan AJ (41) digerebek petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciruas.

Dari gudang yang berlokasi di Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ini petugas berhasil mengamankan 660 botol miras jenis anggur kolesom dan anggur merah.

"AJ memang dikenal masyarakat sebagai pedagang kelontongan namun sisi lain juga menjual miras," ungkap Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat, Rabu 28 April 2021.

"Untuk mengelabui petugas dan masyarakat AJ menyimpan miras di rumah milik salah seorang kerabatnya," tambahnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 29 April 2021 Cancer, Leo, dan Virgo: Saatnya Nikmati Hasil Kerja Keras

Kapolsek menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi warga yang curiga atas aktivitas di toko kelontong milik AJ yang diduga menjual minuman keras.

Kecurigaan itu diketahui warga karena banyaknya remaja yang tidak dikenal hilir mudik ke toko tersebut.

Berbekal dari informasi tersebut, tim unit reskrim kemudian melakukan pendalaman dan setelah yakin langsung melakukan penggerebekan.

Awal penggerebegan dilakukan di toko dan kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah yang dijadikan tempat penyimpanan miras.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x