Pegang Bokong Gadis Di Lampu Merah, Pria Asal Kibin Kabupaten Serang Terancam 2 Tahun Penjara

- 26 April 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari


SERANG NEWS - Pria asal Kibin Kabupaten Serang harus berurusan dengan polisi setelah melakukan tindakan tidak senonoh pada Sabtu 24 April 2021 kemarin.

Pria berinisial HF (47) ini telah melakukan tindakan pencabulan dengan memegang bokong seorang gadis berinisial S (19).

Parahnya kelakukan tidak senonoh tersebut dilakukan HF di lampu merah Sumur Pecung Kota Serang, Banten.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Muhamad Nandar, saat dikonfirmasi Awak media membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Ramalan Shio Selasa 27 April 2021: Keuangan Shio Anjing Diprediksi Beruntung, Bisa Cuan!

Kejadian sendiri terjadi pada Rabu 21 April 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di simpang empat Sumur Pecung Kota Serang.

Modusnya sendiri dikatakan AKP Nandar terjadi saat lampu merah, si pelaku lalu menghampiri korban.

"Pada saat Trafic Ligth sudah hijau kemudian pelaku memegang bokong korban, kemudian, pelaku melarikan diri," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat 53 Awak KRI Nanggala 402 yang Gugur

Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah, Kaos warna Biru (seperti di video viral) dan Helm warna Hitam.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x