SERANG NEWS - Pemkot Serang akhirnya memberikan ketegasan kalau UKM yang bergerak di bidang kuliner boleh membuka usahanya.
Namun, UKM tersebut wajib buka dari sore pukul hari menjelang pagi berlaku sepanjang Ramadhan 1442 Hijriah.
Hal itu sesuai dengan surat himbauan Pemerintah Kota Serang nomor 451.13/335 -Kesra/2021.
Dalam himbauan itu mengatur larangan bagi rumah makan, cafe, restoran dan sejenisnya di Kota Serang membuka usahanya dari pukul 04.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB selama bulan ramadhan.
Baca Juga: Hendak Nyerang Geng Motor Malah Sabet Warga hingga Luka, Belasan Remaja Diamankan Polres Serang Kota
"Iya, boleh buka dari sore sampai pagi. Kan sudah jelas disitu (himbauan). Kecuali mereka bukanya di jam yang dilarang, jam siang hari," ucap Walikota Serang, Syafrudin saat ditemui di kantor Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu 21 April 2021.
Syafrudin pun menegaskan, jika dirinya memastikan bahwa tidak akan razia dan penutupan tempat usaha pelaku UKM yang bergerak di bidang cafe dan rumah makan yang ada di Kota Serang selama tidak melanggar surat himbauan Pemkot Serang.
Sementara, dalih Perda Covid-19 yang digunakan pada saat melakukan razia dan penutupan pelaku UKM yang bergerak di bidang cafe dan rumah makan di kota Serang pada malam hari.