Konsumsi Tembakau Gorila, Penjual Ikan di Muara Angke Jakbar Ditangkap Polres Serang 

- 25 April 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

SERANG NEWS - Seorang pedagang ikan pengguna tembakau gorila dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarko) Polres Serang. 

Tersangka MF (19) warga Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditangkap usai menjemput tembakau gorila di pinggir jalan.

"Tersangka MF kita amankan usai mengambil tembakau gorila pesanan dipinggir jalan raya Serang - Rangkasbitung, Kecamatan Petir,  Kabupaten Serang pada Selasa 20 April 2021 dini hari," kata Kasatresnarkoba Iptu Michael Tandayu Minggu 25 April 2021. 

Dari tersangka diamankan barang bukti 2 paket tembakau gorila yang dibungkus plastik bening. 

Baca Juga: Serangan Balik dari European Super League, Florentino Perez Akan Gugat UEFA 

Michael menjelaskan tersangka MF diamankan saat personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan tengah melakukan patroli kamtimbas yang ditingkatkan. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik bening berisi tembakau gorila dari dalam tas tersangka. Berikut barang buktinya, tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kasatresnarkoba.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Michael, tersangka MF mendapatkan tembakau gorila dari seorang pengedar berinisial AE warga Kecamatan Curug, Kota Serang. 

Meski demikian, tersangka MF mengaku tidak kenal lebih dekat dengan AE karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x