SERANG NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Serang membangun tugu knalpot hasil razia seluruh satuan fungsi serta polsek terhadap sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot sesuai spesifikasinya atau menggunakan knalpot brong.
Tugu knalpot setinggi 4 meter yang berdiri di areal lahan parkir motor ini bertujuan untuk mengingatkan kepada pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong atau racing yang tidak sesuai spesifikasinya.
"Tugu knalpot ini dibangun untuk mengingatkan pemilik kendaraan roda agar menggunakan knalpot yang sesuai dengan spesifikasinya dan dilarang menggunakan knalpot brong atau racing," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono Serang, Rabu 21 April 2021.
Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Rabu 21 April 2021: Agil dan Kroninya Buru Ken
Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series, Rabu 21 April 2021: Bahaya! Keberadaan Ken dan Maudy Diketahui
Mariyono mengungkapkan penggunaan knalpot brong sangat menggangu ketenangan masyarakat dan dapat berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Mariyono menjelaskan kepolisian tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Pihaknya akan menindak kendaraan bermotor dan mengandangkan hingga diganti knalpot standart pabrikan. Untuk menghilangkan penggunaan knalpot brong, pihaknya juga telah melakukan imbauan ke pedagang agar tidak menjualnya lagi.
"Ini sesuai perintah Kapolda Banten, karena sangat menggangu dan rawan terjadinya konflik kamtibmas di wilayah kami. Kami tidak mentolerir pengendara yang menggunakan knalpot brong. Kita lakukan tindakan dan mengandangkan motor," tandasnya.