Baca Juga: Milan Dilaporkan Mundur, Klub Italia Sisakan Inter dan Juventus di European Super League
Menurut Mariyono, semua motor yang terjaring razia knalpot brong ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan boleh diambil setelah diganti dengan knapot standar pabrikan.
"Pasal yang dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, didenda paling banyak Rp250.000," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengingatkan para pengendara agar menghidari balapan motor, terlebih balapan di jalanan umum karena dapat mencelakakan diri sendiri atau orang lain serta mengganggu lalulintas.
"Jadilah pelopor keselamatan lalu lintas agar budaya keselamatan semakin meningkat," ajak Mariyono.***