SERANG NEWS - Para pelaku UKM di Kota Serang Menjerit dengan adanya kebijakan membatasi jam operasional rumah makan, cafe, restoran dan sejenisnya.
Pembatasan jam operasional itu dilakukan mulai pukul 04.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB selama Ramadhan 1442 Hijriah.
Pada siang hari pelaku UKM terancam akan adanya denda jika nekat buka, sementara saat malam hari kerap dirazia dan dipaksa tutup oleh Satpol PP dan Kepolisian.
Salah seorang pedagang yang ada di sekitaran Stadion Maulana Jusuf, Kota Serang, Deki (35) mengatakan dirinya bingung dengan aturan yang diterapkan oleh Pemkot Serang.
Aturan yang tidak jelas memaksa Deki menjadi serba salah saat mencari nafkah untuk sekedar mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Bingung kita, siang buka juga ga boleh, ada ancaman denda Rp 50 juta, terus malam kita baru buka eh jam 9 malam udah digedor-gedor suruh tutup," katanya Selasa 20 April 2021.
"Ngedenger denda Rp50 juta kita jadi takut. Boro-boro Rp50 juta, jual tenda saja gak cukup itu bayar denda," tambahnya.