Pegang Bokong Gadis Di Lampu Merah, Pria Asal Kibin Kabupaten Serang Terancam 2 Tahun Penjara

- 26 April 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

"Pelaku berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Nandar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah