SERANG NEWS- Dugaan pelayanan rapid test antigen dengan menggunakan alat kesehatan bekas tercium Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut.
Dari penyelidikan itu, pihaknya kemudian melakukan penggerebekkan tempat pelayanan rapid test antigen bekas yang berada di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deliserdang, Medan Selasa 27 April 2021 kemarin.
Dikutip dari SerangNews.com dari laporan gabungan yang tersebar di media sosial WhatsApp, Plt Executive General Manager (EGM) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Kualanamu Agoes Soepriyanto membenarkan penggeledahan yang dilakukan Polda Sumut di lokasi pelayanan Rapid Test Antigen.
Baca Juga: Diduga Pakai Alat Bekas, Lokasi Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Medan Digrebek Polisi
Baca Juga: Diduga Jadi TO Polisi, Seorang Pemuda Nekat Ceburkan Diri ke Danau Keranggan Setu Hingga Tenggelam
Dikatakannya, penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas.
Diketahui, rapid test antigen merupakan salah satu metode mendeteksi virus corona (Covid-19) bagi para calon penumpang pesawat sebelum melakukan perjalanan.
Dijelaskan Agoes, dari penggerebekan itu, polisi mengamankan lima orang oknum pegawai di antaranya petugas kasir hingga analis. Hingga kini mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumut.
Baca Juga: Resmi, Polisi Tetapkan Munarman Tersangka Dugaan Keterlibatan Aksi Terorisme